Sebagai warga Negara yang baik, kita seharusnya patuh terhadap semua peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Jika kita mengabaikannya, kita tidak dilayani denganbaik. Salah satu caranya adalah seperti ketika kita telah berumur 17 tahun, maka kita diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk ( KTP ) sebagai kartu identitas kita. Hal itulah yang sedang di lakukan oleh SMAN 1 PANDAAN terhadap semua siswa dan siswi pada tanggal 1 Oktober 2013,

yang bekerjama sama dengan Dinas kependudukan Kabupaten Pasuruan untuk mendata dan melakukan pendaftaran E-KTP. Antusias semua siswa terasa ketika bel istirahat ke 2 dibunyikan. Mulai dari kelas X sampai kelas XII rela mengantri hingga lama, hal itu mereka lakukan karena agar dapat sesegera mungkin mendaftar. Tetapi meskipun ada siswa yang usianya belum 17 tahun juga diperbolehkan ikut mendaftar atau didata. Kegiatan semacam ini dapat meringankan beban siswa ynag kurang mampu. Karena pendaftaran ini di gratiskan untuk semua siswa dan siswi SMAN 1 PANDAAN.